Remaja Yatim Piatu ini Diperkosa hingga Hamil Lalu Pelaku Jual Bayinya Seharga Rp 10 Juta

Jumat 03-06-2022,19:29 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Lebrina Uneputty

"Korban diberikan uang pengganti persalinan sebesar Rp5,5 juta. Kemudian sisa uangnga pelaku pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar kontrakan," bebernya.

Adapun hukumannya yaitu sesuai dengan pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. 

Kategori :