Tanggapi Kasus Indrasari Wisnu Wardhana, Mendag Lutfi: Saya Terkejut dan Prihatin

Rabu 20-04-2022,22:19 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat.

Antara lain mendistribusikan CPO atau RBD  (Refined, Bleached, Deodorized) Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) , serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (Domestic Market Obligation), yakni 20 persen dari total ekspor.

“Kelangkaan (minyak goreng) ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia,” kata Burhanuddin, Selasa 19 April 2022.

 

Kategori :