Jual Hasil Panen di Facebook, Petani Bawang Merah Jawa Timur Tertipu Sampai ke Tangerang

Kamis 31-03-2022,18:08 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

"Modusnya hampir sama, korban diajak mekan oleh pelaku kemudian pelaku pamit untuk membeli rokok dan menghilang," tuturnya 

Kepada pelaku, Putra menambahkan, polisi akan menjeratnya dengan pasal penipuan dan atau penggelapan Jo Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  "Ancaman pidana 15 tahun penjara," tandasnya. (fin/Rikhi Ferdian)

Kategori :