JAKARTA, DISWAY.ID - Tim gabungan Subdit Resmob Polda Metro Jaya dengan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi Selala 24 Mei 2022 di Kampung Pulo Kapuk RT02/05 Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Pelaku yang merupakan pedagang es buah di Cikarang akhirnya menyerahkan diri meskipun sebelumnya sempat kabur ke Palembang. Korban meninggal dunia atas nama Nadin (43) karena kekerasan dengan senjata tajam yang dilakukan oleh tersangka berinisial MB (25). BACA JUGA:PM Baru Australia Temui Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor Pelaku diketahui melakukan penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh penyidik, di antarnya 1 bilah pisau bergagang kayu, kemeja panjang warna hitam dan beberapa helai kaos dan celana yang digunakan. “Motif dari pada kasus ini adalah pelaku dendam kepada korban karena motornya ditabrak dari belakang, kemudian tidak terima akibat perlakuan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 6 Juni 2022. “Ada pun modus yang digunakan tersangka, sebelumnya terjadi keributan di jalan raya. Kemudian terjadi perkelahian dan tersangka menusuk korban sebanyak 3 kali. Tersangka langsung melarikan diri,” jelasnya. BACA JUGA:Kabar Baik dari Kepolisian Bern, Pencarian Eril dengan Peningkatan Debit Air Sungai Aare Berkontribusi Positif Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya pun langsung melakukan pencarian ke tempat tinggal juga tempat kerjanya tersangka di Cikarang dan ke rumah orang tuanya di Palembang. Pada tanggal 1 Juni 2022, tim gabungan mendapat informasi bahwa tersangka menyerahkan diri, tepatnya di Mapolsek Hilir Barat, Makarayu, Polrestabes Palembang. BACA JUGA:Pelat RFH Xtrail Palsu, Pelaku Pemukulan Tol Gatsu Gunakan Pelat Khusus Buat Gaya-gayaan? “Tim gabungan mendatangi tempat tersangka menyerahkan diri dan membawa ke Polda Metro untuk melakukan pengembangan,” terang Kombes Zulpan. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.Pedagang Es Buah di Cikarang Akhirnya Menyerahkan Diri, Sempat Kabur ke Palembang
Senin 06-06-2022,14:04 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Reza Permana
Kategori :
Terkait
Selasa 17-12-2024,20:22 WIB
Kasih Ibu Sepanjang Masa, Ibunda Berharap MAS Dihukum Ringan Meski Habisi Ayah dan Nenek
Selasa 17-12-2024,19:58 WIB
Anak 'MAS' Pembunuh Ayah-Nenek di Jaksel Dirujuk ke RS Polri untuk Pemeriksaan Kejiwaan Selama 2 Pekan
Senin 09-12-2024,22:53 WIB
Gali Motif Pembunuhan, Kapolres Jaksel Datangi TKP Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus
Senin 09-12-2024,13:41 WIB
Tulisan Tangan Anak Pelaku Pembunuhan Ayah dan Nenek: Maafin Aku Udah Nyusahin
Minggu 08-12-2024,14:17 WIB
Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Sempat Temui Psikiater 4 Kali
Terpopuler
Minggu 22-12-2024,08:08 WIB
10 Promo Makanan dan Minuman Spesial Hari Ibu 2024, Ada Hokben, Burger Bangor hingga Kopi Soe
Senin 23-12-2024,04:17 WIB
Dosen GPT
Minggu 22-12-2024,08:54 WIB
Oknum Lurah Berprestasi Nasional di Empat Lawang Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual ke Mabes Polri
Minggu 22-12-2024,21:38 WIB
LBH Jakarta Soroti Tindakan Oknum Polisi Peras Penonton Konser DWP asal Malaysia
Terkini
Senin 23-12-2024,07:13 WIB
Informasi Prakiraan Curah Hujan di Wilayah Indonesia 22-28 Desember 2024
Senin 23-12-2024,07:08 WIB
Alasan Denny Sumargo Tak Tayangkan Podcast dengan Ayah Natasha Wilona: Sangat Sensitif
Senin 23-12-2024,07:04 WIB
Anya Geraldine Pemilik J6 EV Pertama, Rayakan 5.000 EV Chery di Indonesia
Senin 23-12-2024,07:03 WIB
Vadel Badjideh Ngamuk Wajahnya Diedit Monyet di Video Klip Baru Radja Band: Maksudnya Apa!
Senin 23-12-2024,06:58 WIB