JAKARTA, DISWAY.ID - Tim gabungan Subdit Resmob Polda Metro Jaya dengan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi Selala 24 Mei 2022 di Kampung Pulo Kapuk RT02/05 Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Pelaku yang merupakan pedagang es buah di Cikarang akhirnya menyerahkan diri meskipun sebelumnya sempat kabur ke Palembang. Korban meninggal dunia atas nama Nadin (43) karena kekerasan dengan senjata tajam yang dilakukan oleh tersangka berinisial MB (25). BACA JUGA:PM Baru Australia Temui Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor Pelaku diketahui melakukan penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh penyidik, di antarnya 1 bilah pisau bergagang kayu, kemeja panjang warna hitam dan beberapa helai kaos dan celana yang digunakan. “Motif dari pada kasus ini adalah pelaku dendam kepada korban karena motornya ditabrak dari belakang, kemudian tidak terima akibat perlakuan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 6 Juni 2022. “Ada pun modus yang digunakan tersangka, sebelumnya terjadi keributan di jalan raya. Kemudian terjadi perkelahian dan tersangka menusuk korban sebanyak 3 kali. Tersangka langsung melarikan diri,” jelasnya. BACA JUGA:Kabar Baik dari Kepolisian Bern, Pencarian Eril dengan Peningkatan Debit Air Sungai Aare Berkontribusi Positif Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya pun langsung melakukan pencarian ke tempat tinggal juga tempat kerjanya tersangka di Cikarang dan ke rumah orang tuanya di Palembang. Pada tanggal 1 Juni 2022, tim gabungan mendapat informasi bahwa tersangka menyerahkan diri, tepatnya di Mapolsek Hilir Barat, Makarayu, Polrestabes Palembang. BACA JUGA:Pelat RFH Xtrail Palsu, Pelaku Pemukulan Tol Gatsu Gunakan Pelat Khusus Buat Gaya-gayaan? “Tim gabungan mendatangi tempat tersangka menyerahkan diri dan membawa ke Polda Metro untuk melakukan pengembangan,” terang Kombes Zulpan. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.Pedagang Es Buah di Cikarang Akhirnya Menyerahkan Diri, Sempat Kabur ke Palembang
Senin 06-06-2022,14:04 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Reza Permana
Kategori :
Terkait
Sabtu 04-05-2024,14:53 WIB
Polosnya Tarsum Usai Mutilasi Yanti di Depan Tetangga: Nyata Teu Iyeu?
Sabtu 04-05-2024,14:28 WIB
Ketua RT Sebut Tarsum Sempat Pukul-Seret Yanti: Hingga Akhirnya Tegas Mutilasi Korban
Jumat 03-05-2024,15:18 WIB
Ketua RT Keringat Dingin saat Darsum Tawari Daging Korban: Peser Daging si Yanti
Jumat 03-05-2024,14:14 WIB
Suami Mutilasi Istri Gegerkan Warga Ciamis, Netizen: Astagfirullah, Meni Kieu
Jumat 26-04-2024,20:38 WIB
Berawal Dari Open BO, Pelaku Pembunuhan Gadis di Hotel Ngaku Kenal Dari LC
Terpopuler
Minggu 05-05-2024,22:32 WIB
Sule Tegaskan Mahalini Mualaf, Bakal Ijab Kabul dengan Rizky Febian: Mana yang Kemarin Hujat Habis-Habisan!
Senin 06-05-2024,09:17 WIB
Pertalite Dihapus, Luhut Ungkap BBM Penggantinya di SPBU
Senin 06-05-2024,09:52 WIB
Viral Video Pelarangan Ibadah di Cisauk, Seorang Mahasiswa Diduga Alami Luka Bacok
Senin 06-05-2024,11:44 WIB
Heboh Video 'Nakal' Feby Senda Diduga Bocor di Media Sosial, Lawan 3 Cowok Langsung!
Senin 06-05-2024,05:00 WIB
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Terbaru Hari Ini, Senin 6 Mei 2024: Dominasi Cerah Berawan
Terkini
Senin 06-05-2024,18:33 WIB
Cek Penerapan Aturan Impor PMI di Bandara Soetta, Mendag Malah Temukan Barang Ini
Senin 06-05-2024,18:23 WIB
Asal-Usul Warteg dan Ciri Khas Bangunannya, Ada Sejak 1950!
Senin 06-05-2024,18:22 WIB
Mengenal Walimatus Safar, Tradisi untuk Melepas Jamaah Haji Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
Senin 06-05-2024,18:13 WIB
Dugaan Kronologi Penganiayaan Mahasiswa Unpam Diungkap, Begini Ternyata
Senin 06-05-2024,18:10 WIB