JAKARTA, DISWAY.DI-Pemimpin tertinggi Khalifatul Muslimin yaitu Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya Selasa 7 Juni 2022 pukul 16.10 WIB.
Abdul Qodir Baraja ditangkap tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya di Lampung, Selasa 7 Juni 2022 sehabis salat subuh pukul 06.30 WIB.
Terpantau, Abdul Qodir tiba dengan pengawalan ketat. Pria sepuh itu tiba dengan raut wajah ceria dan menyebarkan senyum.
Dalam pengawalan yang ketat, Abdul Qadir terlihat dalam kondisi sehat mengenakan kain sarung dan baju koko dengan kain sorban serta peci berwarna putih dan hijau.
Seperti diketahui, pemimpin Khalifah Muslimin ini ditangkap oleh tim gabungan Direskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa, 7 Juni 2022 sehabis shalat Subuh, pukul 06.30 WIB di daerah Lampung.
BACA JUGA:Abdul Qadir Baraja Ditangkap, Polisi Sebut Khilafatul Muslimin Meresahkan Masyarakat
Ini terkait konvoi motor yang mengenakan atribut khilafah serta penyebaran selebaran berisikan maklumat Khilafatul Muslimin pada Minggu 29 Mei 2022. Konvoi dan penyebaran selebaran ini dilakukan serempak di beberapa daerah.
“Yang bersangkutan kita tangkap tentunya sesuai dengan SOP dan juga kita lakukan secara humanis. Saat ini tim dari Polda Metro Jaya sedang membawa pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin menuju Jakarta untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kobes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 7 Juni 2022 pagi tadi pukul 09.30. WIB.
Sementara itu, menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pemimpin Khalifah Muslimin ini statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
BACA JUGA:Abdul Qadir Baraja Ditangkap Polisi, dari Lampung Digiring ke Jakarta
Ya memang untuk penangkapan KM ya, kemudian untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama inisial AB (Abdul Baraja) dari Polda Metro Jaya kemudian di backup dari Bareskrim dan Polda Lampung," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 7 Juni 2022.
Saat ini Polda Metro Jaya pun akan langsung menggelar sesi jumpa pers terkait dengan kasus Khalifah Muslimin ini.