JAKARTA, DISWAY.ID - Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Abdul Qadir Baraja jadi tersangka karena terjerat dugaan sejumlah kasus yang menimpanya.
Kabarnya Abdul Qadir Baraja merupakan sosok di balik konvoi ormas, penyebaran berita bohong hingga menawarkan khilafah yang merupakan pengganti ideologi negara.
Mengenai hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan buka suara.
Menurutnya Abdul Qadir bisa terancam 20 tahun penjara terkait sejumlah kasus tersebut.
"Adapun pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas," kata Zulpan, dikutip 7 Juni 2022.
"Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," sambungnya.
BACA JUGA:Warga Sekitar Markas Pusat Khilafatul Muslimin Semula Tidak Tahu Penyimpangan
Lanjut Zulpan, kegiatan Khilafatul Muslimin tidak terpisahkan dari provokasi dan penyebaran berita bohong terkait menjelekkan pemerintah Indonesia.
"Kemudian kelompok ini menawarkan khilafah sebagai pengganti ideologi negara yang tentunya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Semuanya terdapat dalam website dan buletin bulanan," terang Zulpan.
Sebelumnya, pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Baraja ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, Abdul Qadir diamankan di Lampung pada Selasa, 7 Juni 2022 pagi tadi.
BACA JUGA:Abdul Qodir Baraja Ditangkap, Polisi Usut Sumber Dana Khilafatul Muslimin
Setelah menangkap Abdul Qodir Baraja di Bandar Lampung, Polda Metro Jaya melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, timnya juga masih ada yang berada di Lampung untuk melakukan penggeledahan dalam mencari barang bukti.