Abdul Qadir Baraja Mengaku Penerus Nabi, Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Pancasila

Abdul Qadir Baraja Mengaku Penerus Nabi, Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Pancasila

Sejumlah jamaah mulai berdatangan usai penangkapan Pimpinan Khalifatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, Selasa (7/6). Terlihat sejumlah jamaah saling menenangkan dan menguatkan satu sama lain. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengungkap hasil penyelidikan terkait Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Abdul  Qadir Baraja.

Keterangan mengenai Khilafatul Muslimin itu diungkap oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Hengki Haryadi.

Menurut informasi, ketua Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Barajara mengaku sebagai khalifah ke 105 penerus Nabi Muhammad SAW.

"Secara hierarki Abdul Qadir Hasan Baraja selaku Khalifah atau Amirul Mukminin dibantu oleh 3 Amir Daulah yang membawahi seluruh wilayah Nusantara meliputi Amir Daulah Wilayah Jawa," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis 16 Juni 2022.

BACA JUGA:Bosch Ungkap Penjualan Tetap Naik Hingga 23 Persen Saat Masa Sulit Pandemi

Kombes Pol Hengki Haryadi, juga mengungkapkan jika penyelidikan yang dilakukan akan mengungkap setiap tersangka yang telah ditahan dan potensial tersangka lainnya.

“Ada suatu yang lebih besar lagi yang harus diungkap, dimana ini menyangkut suatu organisasi. Dalam penyelidikan, kami temukan adanya perbuatan melawan hukum, adanya pidana. Tidak hanya sebagai personal, tetapi dalam suatu organisasi,” ungkap Hengki.

Hengki menjelaskan, dalam temuannya kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin memiliki paham yang bertentangan.

BACA JUGA:Ditinjau Pj Gubernur Banten, Hari Pertama Pendaftaran PPDB SMA Lancar

“Dan ternyata yayasan ini juga memiliki kaitan dengan kantor pusat yang ada di Lampung. Oleh karenanya kami konstruksikan pasal terkait dengan UU ormas yaitu (Khilafatul Muslimin) suatu organisasi masyarakat yang menganut (dan) mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila,” kata Hengki.

“Dan juga kami konstuksikan juga dengan UU No 1 tahun 46 yaitu terkait penyampaian berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran,” tutupnya.

Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Pol Imran menyatakan ormas Khilafatul Muslimin merupakan kejahatan tersembunyi.

BACA JUGA:Ditinjau Pj Gubernur Banten, Hari Pertama Pendaftaran PPDB SMA Lancar

"Perilaku ormas Khilafatul Muslimin bila ditelaah lebih dalam pada dasarnya bukan sekadar suatu pelanggaran hukum pidana konvensional, akan tetapi kejahatan ini sudah merupakan ranah offense against the state," jelas Fadil Imran dalam konferensi pers, Kamis 16 Juni 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait