Abdul Qadir Pimpinan Khilafatul Muslimin Resmi Jadi Tersangka!
Pimpina Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ketika dibawa ke Jakarta oleh Polda Metro Jaya. Foto Istimewa--
JAKARTA, DISWAY.ID -- Proses penangkapan Abdul Qadir pimpinan Khilafatul Muslimin dilakukan oleh Mabes Polri dan Polda Lampung, yang dipimpin oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Kepada awak media, dia menyebut, setelah Abdul Qadir ditangkap di Lampung, dia memastikan pimpinan Khalifatul Muslimin itu kini sebagai tersangka.
"Ya memang untuk penangkapan KM ya, kemudian untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama inisial AB (Abdul Baraja) dari Polda Metro Jaya kemudian di backup dari Bareskrim dan Polda Lampung," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 7 Juni 2022.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Menduga Penyebab Eril Tenggelam Karena Ada Hal Tak Beres Terjadi: Saat Kejadian...
Belum dijelaskan secara rinci, seperti apa status tersangka yang menjerat Abdul Qadir.
Hanya sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebutkan, Abdul Qadir ditangkap atas aksi konvoi khilafah yang terjadi pada 29 Mei 2022 lalu di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Disebutkan olehnya, Abdul Qadir ditangkap di Lampung sekira pukul 06.30 WIB. Tak dijelaskan lokasi penangkapannya di mana.
Hanya saja, Kombes Zulpan menyebut penangkapan Abudl Qadir berlangsung cukup ringkas tanpa ada ketegangan.
BACA JUGA:Putin Bayar Rp 1 Miliaran pada Keluarga Tentara yang Tewas di Ukraina
“Yang bersangkutan kita tangkap tentunya sesuai dengan SOP dan juga kita lakukan secara humanis.
Kombes Zulpan melanjutkan, kini proses pemeriksaan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin itu akan dilaksanakan di kantor Polda Metro Jaya.
"Saat ini tim dari Polda Metro Jaya sedang membawa pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin menuju Jakarta untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 7 Juni 2022.
Aksi konvoi khilafah yang belakangan heboh itu menggunakan sepeda motor dengan atribut cukup nyeleneh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: