Juda menjelaskan, dalam laporan tersebut pihaknya telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Duh! Santriwati 16 Tahun Dirudapaksa Pimpinan Ponpes di Lombok
Barang bukti itu di antaranya nomor rekening pimpinan nasabah DNA Pro.
“Tadi kita hanya langsung menyerahkan berkas berserta bukti-buktinya dan saya serahkan semua nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA, saat itu juga langsung diblokir semua,” tutup Juda. (pojoksatu/rit)