Al-Baghawi mengatakan,
وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ يعني : الصغار اللائي لم يحضن ، فعدتهن أيضاً : ثلاثة أشهر .
“para wanita yang belum mengalami haid” maknanya adalah gadis kecil yang belum mengalami haid (belum baligh). Masa iddahnya (jika dia dicerai) juga tiga bulan.” (Tafsir al-Baghawi, 8:152).
2. Hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika beliau berusia 6 tahun. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kumpul dengan Aisyah, ketika beliau berusia 9 tahun. Dan Aisyah tinggal bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama 9 tahun. (HR.Bukhari 4840 dan Muslim 1422)
BACA JUGA:Waduh! Korea Utara Tak Segan-segan Hanguskan Korea Selatan dengan Tembakan Nuklir, Ini Penyebabnya
3. Keterangan ijma (kesepakatan) ulama
Beberapa ulama bahkan menegaskan bahwa menikahi wanita di bawah umur hukumnya boleh. Berikut keterangan Ibnu Hajar,
والبكر الصغيرة يزوِّجها أبوها اتفاقاً ، إلا من شذ
“Gadis kecil, dinikahkan oleh bapaknya dengan sepakat ulama. Tidak ada yang menyelisihi, kecuali pendapat yang asing.” (Fathul Bari, 9:239).
Meskipun ada juga ulama yang berpendapat, ayah tidak boleh menikahkan putrinya yang masih kecil, kecuali setelah baligh dan dia bersedia. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Ibnu Syubrumah. Ibnu hazm menikil keterangan Ibnu Syubrumah, yang mengatakan,
لا يجوز انكاح الاب ابنته الصغيرة الا حتى تبلغ وتأذن
“Tidak boleh seorang ayah menikahkan putrinya yang masih kecil, sampai dia baligh dan dia bersedia.” (al-Muhalla, 9:459).
BACA JUGA:PPATK Catat Transaksi Investasi Bodong Capai Rp 35 Triliun
Hanya saja, perlu kita catat tebal bahwa Ibnu Syubrumah tidak melarang pernikahan di bawah umur, namun yang beliau anggap tidak boleh adalah sikap seorang bapak yang memaksa anaknya di bawah umur untuk menikah tanpa seizin putrinya. Allahu a’lam.
Kedua, Beda menikah dengan hubungan badan