Syekh Puji Nikahi Anak Perempuan 7 Tahun, Bagaimana Islam Menghukuminya? Simak Penjelasannya

Selasa 05-04-2022,17:26 WIB
Reporter : dimas
Editor : dimas

Bagian ini penting untuk kita ingat, karena bolehnya menikah di bawah umur tidak sama dengan bolehnya melakukan hubungan badan dengan gadis di bawah umur. Karena tidak semua pernikahan, harus disambung dengan hubungan badan. Untuk itulah, kita mengenal dalam kajian fiqih keluarga, ada istilah, wanita yang dicerai sebelum berhubungan, di mana dia berhak mendapatkan setengah mahar, jika mahar tersebut sudah disebutkan ketika akad nikah.

Hal yang sama juga berlaku untuk pernikahan di bawah umur. Gadis kecil yang dinikahi, tidak langsung diberikan kepada sang suami, sampai dia mampu untuk melakukan hubungan badan.

BACA JUGA:Ini Loh 9 Makanan dan Minuman Nabi Muhammad SAW Saat Buka Puasa, Mau Coba?

An-Nawawi mengatakan,

قال مالك والشافعي وأبو حنيفة : حدُّ ذلك أن تطيق الجماع ، ويختلف ذلك باختلافهن ، ولا يضبط بسنٍّ ، وهذا هو الصحيح ، وليس في حديث عائشة تحديد ، ولا المنع من ذلك فيمن أطاقته قبل تسع ، ولا الإذن فيمن لم تطقه وقد بلغت تسعاً ،

“Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Abu Hanifah berpendapat, batasan bolehnya berhubungan badan dengan istri di bawah umur adalah apabila dia sudah mampu hubungan badan. Dan itu berbeda-beda antara satu wanita dengan yang lainnya. Tidak bisa dibatasi berdasarkan usia. Inilah pendapat yang benar. Sementara dalam hadis aisyah tidaklah menunjukkan batasan usia. Juga tidak dilarang untuk melakukan hubungan, bagi wanita yang sudah mampu sebelum usia 9 tahun. Demikian pula, tidak ada izin untuk melakukan hubungan dengan istri di bawah umur, meskipun dia sudah mencapai 9 tahun.” (Syarhul Muslim, 9:206).

Selanjutnya, an-Nawawi menyebutkan keterangan ad-Dawudi tentang keistimewaan Aisyah,

وكانت عائشة قد شبَّت شباباً حسناً رضي الله عنها

Aisyah tumbuh menjadi gadis yang sangat indah (badannya subur), radhiyallahu ‘anha.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Sebar Hoaks, Habib Bahar Bin Smith Tolak Dakwaan JPU

Ketiga, antara izin syariah dan aturan negara

Pemerintah indonesia membuat aturan, tidak boleh menikahi wanita di bawah 17 tahun. Kita sangat yakin bahwa peraturan ini dibuat dalam rangka mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat, terutama kaum wanita. Sebagai rakyat yang baik, kita perlu memperhatikan aturan ini.

Barangkali ada yang bertanya, bukankah aturan ini bertentangan dengan syariat yang membolehkan nikah dengan wanita di bawah usia?

Jika Anda perhatikan dengan baik, aturan ini tidaklah bertentangan dengan syariat, dengan alasan,

Syariat hanya menghukumi boleh menikah dengan wanita di bawah umur. Dan hukum boleh bukan berarti wajib. Tidak ada aturan Syariat yang memerintahkan kita untuk menikahi wanita di bawah umur. Sementara hal mubah secara syariat, bisa jadi dilarang karena sebab tertentu. Misalnya, mewujudkan kemaslahatan di masyarakat.

BACA JUGA:Omeli Tamu yang Buang Sampah di IKN, Petugas Fire and Safety Viral di Media Sosial

Kategori :