Sidang Perdana Kasus Sebar Hoaks, Habib Bahar Bin Smith Tolak Dakwaan JPU
Habib Bahar Bin Smith saat berdiskusi dengan kuasa hukum untuk menjawab dakwaan JPU, Selasa 5 Apri 2022.-Tangkapan layar Youtube-
BANDUNG, DISWAY.ID-Habib Bahar Smith didakwa sebarkan informasi bohong atau hoaks. Sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A Khusus, Selasa 5 April 2022.
Pada agenda sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Bahar Smith atas penyebaran informasi bohong alias hoaks. Bahar bin Smith sendiri membantah atau menolak dakwaan dan akan mengajukan eksepsi.
Terpantau dalam siaran langsung Nusantara Official Youtube Selasa 05 April 2022, Hakim lantas mempersilahkan Bahar Smith berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
"Sangat-sangat keberatan Yang Mulia, saya mengajukan eksepsi, saya serahkan ke kuasa hukum, saya hanya eksepsi secara lisan spontan begitu," jawab Bahar Smith kepada Hakim.
"Kami mohon diberi waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi," sambung kuasa hukum Bahar Smith kepada Hakim.
Adapun dakwaan atas informasi bohong yang dimaksud JPU yaitu, Bahar Smith menyebarkan kabar bahwasanya Habib Bahar Rizieq Shihab ditangkap lalu dipenjara karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad.
Berikut isi ceramah Bahar Smith yang dibacakan jaksa:
“Kita, Indonesia, adalah terbesar muslimnya. Akan tetapi di negara ini, negara yang kita cintai ini, pada Maulid Nabi Muhammad yang kita cintai ini, tepat satu tahun lalu ada anak cucu Rasulullah, yang beliau kembali dari Mekah dan mengadakan acara maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, mengagungkan kelahiran kakeknya, berkumpul pada ulama, pada habib. Di situ banyak umat mendapatkan ilmu, mendapatkan manfaat. Beliau mengagungkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Muhammad. Disamping itu, banyak juga yang membuat maulid, beliau membuat Maulid Nabi, bersyukur, bersuka cita, tapi dia malah dipenjara. Beliau ditangkap, Saudara. Beliau ditangkap, dipenjara,” kata jaksa membacakan isi ceramah Bahar Smith.
JPU membacakan ceramah Bahar Smith yang isinya soal penangkapan Rizieq Shihab karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad. Padahal, kata jaksa, informasi tersebut tidak benar.
“Padahal, fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor,” kata JPU Kejati Jabar Suharja di PN Bandung Kelas IA Khusus, Selasa 5 April 2022.
Menurut jaksa, ceramah Bahar Smith yang masuk dalam perkara tersebut dilakukan di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 10 Desember 2021.
Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 Angka 1E KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: