Isi Ceramah Bahar Smith yang Dianggap Bohong Dibacakan Jaksa, Rizieq Dihukum Bukan Karena Maulid Nabi

Isi Ceramah Bahar Smith yang Dianggap Bohong Dibacakan Jaksa, Rizieq Dihukum Bukan Karena Maulid Nabi

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus di Jawa Barat, Jaksa membacakan isi ceramah Bahar Smith yang dianggap bohong. -radarcirebon.com-

JAKARTA, DISWAY.ID – Saat menjalani sidand di pengadilan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus di Jawa Barat, pada Selasa 5 April 2020, isi ceramah Bahar Smith yang dianggap bohong dibacakan Jaksa.

Sidang tersebut dengan agenda membacakan dakwaan perkara tentang penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jabar mendakwa Habib Bahar Smith atas penyebaran informasi bohong terkait dengan penangkapan Habib Rizieq Shihab.

Dilansir dari radarcirebon.com, JPU juga membacakan isi ceramah Bahar Smith tentang penangkapan Rizieq Shihab akibat menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad. 

BACA JUGA:Berawal dari Iseng, Ziva Magnolya Sukses Jadi 'Mak Comblang' di Hubungan Mahalini dan Rizky Febian

Menurut Jaksa, informasi tersebut tidak benar.

“Fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor,” kata JPU Kejati Jabar Suharja di PN Bandung Kelas IA Khusus.

Menurut Jaksa, ceramah Bahar Smith yang masuk dalam perkara tersebut dilakukan di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 10 Desember 2021.

BACA JUGA:Mitsubishi Upgrade Line Up Produknya Demi Standart Emisi Euro 4, 2 Mobil Ini Bakalan Berubah

Jaksa menjelaskan saat Bahar Smith menyampaikan ceramahnya, sejumlah orang merekam dengan menggunakan telepon seluler.

Termasuk salah satunya, yakni terdakwa Tatan Rustandi, yang mengunggah video tersebut di media sosial.

BACA JUGA:Dea OnlyFans Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator ke Penyidik, Penyebar Konten Panasnya Diburu Polisi

Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 Angka 1E KUHPidana.

Adapun ceramah Bahar Smith yang dibacakan Jaksa antara lain, kita, Indonesia, adalah terbesar muslimnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.com