Dea OnlyFans Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator ke Penyidik, Penyebar Konten Panasnya Diburu Polisi

Dea OnlyFans Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator ke Penyidik, Penyebar Konten Panasnya Diburu Polisi

Dea OnlyFans Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Pornografi-@deaonlyfans-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Dea OnlyFans atau Gusti Ayu Dewanti disebut akan membantuk penyidik untuk membongkar bisnis haram di platform OnlyFans.

Sebelumnya Dea OnlyFans telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi melalui media sosial.

Dea, disampaikan oleh kuasa hukumnya, Abdillah Syarifudin menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan sebagai Justice Collaborator (JC).

Dea OnlyFans dikatakannya akan berperan membantu kepolisian dalam mengungkap bisnis pornografi di situs berbayar tersebut.

BACA JUGA:PT Phapros Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK, D3 dan S2, Simak Posisinya...

Namun, kata dia, Dea OnlyFans perlu memenuhi persyaratan untuk pengajukan diri sebagai JC.

Ia telah membuat skema atau konsep terkait peran yang nanti akan dilakukan oleh Dea OnlyFans sebagai JC.

"Seiring berkembangnya waktu di platform-platform lain yang diakui di Indonesia, konten dari saudara Dea ini sangat masif penyebarannya," kata Abdillah.

Sebelumnya, Ponco Herlambang selaku kuasa hukum Dea OnlyFans, menyebutkan bahwa penyebaran konten-konten milik Dea OnlyFans di media sosial berkembang luas.

BACA JUGA:Nyaris Rudapaksa Istri Ojol, Penjaga Warung Kopi di Bekasi Jadi Tersangka

Ia menduga ada pihak ketiga yang tak bertanggung jawab dalam penyebaran konten milik Dea OnlyFans.

"Artinya, ada pihak ketiga yang menyebarkan itu semua. Karena memang saudara Dea itu hanya terbatas di OnlyFans pengunggahannya," ujarnya, dikutip dari berbagai sumber.

Herlambang secara tegas menyatakan, bahwa Dea OnlyFans hanya mengunggah konten-konten di OnlyFans.

Nanti, pihak ketiga yang telah menyebarkan konten-konten milik Dea OnlyFans akan diburu pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: