Syekh Puji Nikahi Anak Perempuan 7 Tahun, Bagaimana Islam Menghukuminya? Simak Penjelasannya

Syekh Puji Nikahi Anak Perempuan 7 Tahun, Bagaimana Islam Menghukuminya? Simak Penjelasannya

Heboh kembali seorang laki-laki bernama Syekh Puji yang menikahi anak perempuan 7 tahu. Bagaimana Islam menghukuminya?-Nick Karvounis-Unsplash

JAKARTA, DISWAY.ID - Sebuah video seorang laki-laki bernama Syekh Puji kembali heboh dan mencuat di media sosial, soal perkara menikahi wanita di bawah umur.

Seperti diketahui, Syekh Puji telah menikahi seorang anak perempuan berumur 7 tahun berisinial D pada 2016 lalu.

Publik sempat dihebohkan dengan kasus perkara ini, di mana Syekh Puji dinilai telah melanggar aturan negara.

Lantas, bagaimana dengan prespektif menikahi wanita di bawah umur, apakah diperbolehkan?

BACA JUGA:Lucky Dip Hingga Rp 25 Juta dari Wuling di IIMS Hybrid 2022, Begini Syaratnya

Untuk masalah ini, alangkah baiknya kita simak apa saja hukum-hukumnya, seperti dikutip dari KonsultasiSyariah, berikut penjelasannya;

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,

Menikah dengan wanita di bawah umur kembali mencuat setelah dunia berita disibukkan dengan pernikahan bupati Garut. Meskipun sejatinya, pernikahan siri pak bupati, bukan termasuk pernikahan di bawah umur.

Berikut beberapa catatan terkait menikahi wanita di bawah umur,

BACA JUGA:Siaga Banjir, BPBD Siapkan 53 Desa Tangguh Bencana

Pertama, mayoritas ulama berpendapat, menikahi wanita di bawah umur hukumnya boleh. Bahkan ada ulama yang mengatakan bahwa semua ulama sepakat tentang bolehnya menikah dengan wanita di bawah umur. Diantara dalil yang menunjukkan hal ini adalah

1. Allah berfriman di surat Ath-Thalaq, ketika menjelaskan rincian masa iddah bagi wanita yang ditalak:

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ

“Para wanita yang sudah tidak lagi haid (menapaus) diantara istri kalian, jika kalian ragu (tentang masa iddahnya) maka masa iddahnya adalah 3 bulan. Demikian pula para wanita yang belum mengalami haid.” (QS. At-Thalaq: 4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: