Syekh Puji Nikahi Anak Perempuan 7 Tahun, Bagaimana Islam Menghukuminya? Simak Penjelasannya

Syekh Puji Nikahi Anak Perempuan 7 Tahun, Bagaimana Islam Menghukuminya? Simak Penjelasannya

Heboh kembali seorang laki-laki bernama Syekh Puji yang menikahi anak perempuan 7 tahu. Bagaimana Islam menghukuminya?-Nick Karvounis-Unsplash

Pada ayat di atas, Allah menjelaskan masa iddah wanita yang belum mengalami haid, yaitu selama 3 bulan. Sementara tidak mungkin wanita menjalani masa iddah sebelum dia menikah. Ini merupakan dalil yang sangat tegas, yang menunjukkan bolehnya menikahi wanita yang belum baligh.

BACA JUGA:Adik Kim Jong Un Ancam Tembak Nuklir ke Korsel jika Korut Diserang, Peringatan Kerasnya Tak Main-main?

Al-Baghawi mengatakan,

وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ  يعني : الصغار اللائي لم يحضن ، فعدتهن أيضاً : ثلاثة أشهر .

“para wanita yang belum mengalami haid” maknanya adalah gadis kecil yang belum mengalami haid (belum baligh). Masa iddahnya (jika dia dicerai) juga tiga bulan.” (Tafsir al-Baghawi, 8:152).

2. Hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika beliau berusia 6 tahun. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kumpul dengan Aisyah, ketika beliau berusia 9 tahun. Dan Aisyah tinggal bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama 9 tahun. (HR.Bukhari 4840 dan Muslim 1422)

BACA JUGA:Waduh! Korea Utara Tak Segan-segan Hanguskan Korea Selatan dengan Tembakan Nuklir, Ini Penyebabnya

3. Keterangan ijma (kesepakatan) ulama

Beberapa ulama bahkan menegaskan bahwa menikahi wanita di bawah umur hukumnya boleh. Berikut keterangan Ibnu Hajar,

والبكر الصغيرة يزوِّجها أبوها اتفاقاً ، إلا من شذ

“Gadis kecil, dinikahkan oleh bapaknya dengan sepakat ulama. Tidak ada yang menyelisihi, kecuali pendapat yang asing.” (Fathul Bari, 9:239).

Meskipun ada juga ulama yang berpendapat, ayah tidak boleh menikahkan putrinya yang masih kecil, kecuali setelah baligh dan dia bersedia. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Ibnu Syubrumah. Ibnu hazm menikil keterangan Ibnu Syubrumah, yang mengatakan,

لا يجوز انكاح الاب ابنته الصغيرة الا حتى تبلغ وتأذن

“Tidak boleh seorang ayah menikahkan putrinya yang masih kecil, sampai dia baligh dan dia bersedia.” (al-Muhalla, 9:459).

BACA JUGA:PPATK Catat Transaksi Investasi Bodong Capai Rp 35 Triliun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads