Syekh Puji Nikahi Anak Perempuan 7 Tahun, Bagaimana Islam Menghukuminya? Simak Penjelasannya

Syekh Puji Nikahi Anak Perempuan 7 Tahun, Bagaimana Islam Menghukuminya? Simak Penjelasannya

Heboh kembali seorang laki-laki bernama Syekh Puji yang menikahi anak perempuan 7 tahu. Bagaimana Islam menghukuminya?-Nick Karvounis-Unsplash

Jika Anda perhatikan dengan baik, aturan ini tidaklah bertentangan dengan syariat, dengan alasan,

Syariat hanya menghukumi boleh menikah dengan wanita di bawah umur. Dan hukum boleh bukan berarti wajib. Tidak ada aturan Syariat yang memerintahkan kita untuk menikahi wanita di bawah umur. Sementara hal mubah secara syariat, bisa jadi dilarang karena sebab tertentu. Misalnya, mewujudkan kemaslahatan di masyarakat.

BACA JUGA:Omeli Tamu yang Buang Sampah di IKN, Petugas Fire and Safety Viral di Media Sosial

Banyak ulama menegaskan, tidak boleh melakukan hubungan dengan wanita di bawah umur, yang belum mampu melakukan hubungan badan. Dengan memperhatikan kondisi fisik masyarakat Indonesia, yang umumnya ras mongoloid, dan sangat berbeda dengan bangsa kaukasoid di Timur Tengah, bisa jadi aturan pemerintah di atas layak dipertimbangkan.

Dalam beberapa kasus, pengadilan agama terkadang mengabulkan pengajuan menikahi wanita usia dini, karena pertimbangan yang lain. Ini menunjukkan bahwa aturan itu tidak mengikat sepenuhnya, tapi dibuat dalam rangka mewujudkan kemaslahatan bagi rakyat.

Ringkasnya, ketika seseorang hendak menikahi seorang wanita di bawah umur, selayaknya tidak dilakukan di bawah tangan, namun melalui izin pengadilan agama. Karena sesungguhnya menikah bertujuan mewujudkan kebahagiaan bersama dan bukan kesenangan sepihak.

Allahu a’lam

Artikel ini dikutip dari KonsultasiSyariah dengan judul: Hukum Menikahi Wanita di Bawah Umur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: