Banyak ulama menegaskan, tidak boleh melakukan hubungan dengan wanita di bawah umur, yang belum mampu melakukan hubungan badan. Dengan memperhatikan kondisi fisik masyarakat Indonesia, yang umumnya ras mongoloid, dan sangat berbeda dengan bangsa kaukasoid di Timur Tengah, bisa jadi aturan pemerintah di atas layak dipertimbangkan.
Dalam beberapa kasus, pengadilan agama terkadang mengabulkan pengajuan menikahi wanita usia dini, karena pertimbangan yang lain. Ini menunjukkan bahwa aturan itu tidak mengikat sepenuhnya, tapi dibuat dalam rangka mewujudkan kemaslahatan bagi rakyat.
Ringkasnya, ketika seseorang hendak menikahi seorang wanita di bawah umur, selayaknya tidak dilakukan di bawah tangan, namun melalui izin pengadilan agama. Karena sesungguhnya menikah bertujuan mewujudkan kebahagiaan bersama dan bukan kesenangan sepihak.
Allahu a’lam
Artikel ini dikutip dari KonsultasiSyariah dengan judul: Hukum Menikahi Wanita di Bawah Umur