Demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia, MUI merekomendasikan agar setiap muslim tetap mendapat suntuikan vaksin meski sedang berpuasa.
BACA JUGA:Waduh! Korea Utara Tak Segan-segan Hanguskan Korea Selatan dengan Tembakan Nuklir, Ini Penyebabnya
"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," tutup Kamaruddin.