Lengkap! Cara Membuat Sertifikat Tanah Serta Biaya dan Persyaratannya

Sabtu 11-06-2022,22:12 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Cara membuat sertifikat tanah (cara mengurus sertifikat tanah) secara mandiri

Setelah dokumen persyaratan sudah siap, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan mengurus sertifikat tanah. Berikut tahapan-tahapannya:

BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Berapa Tarif Barunya?

1. Mengunjungi Kantor BPN

Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah. Setelah berada di kantor BPN, berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah

- Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen

- Kamu akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning

- Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah

- Kamu juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan. Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000.

2. Pengukuran lokasi

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Setelah pengukuran tanah, kamu akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, kamu hanya tinggal menunggu dikeluarkannya surat keputusan.

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Kamu akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.

Kategori :