Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Berapa Tarif Barunya?
Ilustrasi BPJS Kesehatan--
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapus ketiga kelas dan akan menggantikannya dengan kelas standar dengan tarif tunggal, mulai Juli 2022.
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati menjelaskan, jika regulasinya masih disiapkan dan ditargetkan selesai akhir Juni 2022.
"Soal perhitungan tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran untuk masyarakat pun, masih dalam tahap pembahasan," kata Iene, Sabtu 11 Juni 2022.
BACA JUGA:Rute Rombongan Jenazah Eril ke Lokasi Pemakaman, dari Wastukencana hingga Keluar Tol Seroja
Iene mengatakan, kebijakan ini akan mulai berlaku mulai Juli 2022 di beberapa rumah sakit, sambil melihat implementasi dan persiapan dari RS lainnya.
"Mulai bulan Juli 2022, di rumah sakit vertikel dengan 9 kriteria (dari 12 kriteria) terlebih dahulu," jelasnya.
Secara paralel, Kementerian Kesehatan dan DJSN bersama-sama melaksanakan assessment atau penilaian terhadap persiapan infrastruktur rumah sakit, dengan melibatkan asosiasi profesi, asosiasi rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya.
"jika sekiranya akan ada sekitar 17-18 rumah sakit yang akan mulai menerapkan rawat inap BPJS Kelas Standar ini," ujarnya.
"Nantinya, masyarakat pengguna BPJS Kesehatan hanya akan memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama," sambungnya.
BACA JUGA:Jemaah Haji Diberangkatkan dari Madinah ke Makkah Mulai Besok
Sebelum diterapkan tarif kelas standar, biaya iuran BPJS Kesehatan 2022 adalah sebagai berikut:
Kelas I: Rp150 ribu per orang
Kelas II: Rp100 ribu per orang
Kelas III: Rp35 ribu per orang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: