Tak Perlu Perantara, Kementerian ATR/BPN Permudahkan Masyarakat dalam Mengurus Tanah
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi-Dok: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional -
JAKARTA, DISWAY.ID - Sebagai bagian dari upayanya dalam meningkatkan layanan pertanahan bagi masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut menyatakan komitmennya untuk memantau langsung kinerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, hasil kinerja tersebut nantinya dipublikasikan agar masyarakat dapat mengetahui transparansi dan rekam jejak kerja PPAT di wilayah masing-masing.
"Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan pertanahan secara langsung tanpa perantara. Sekali lagi saya sampaikan, tanpa perantara," tutur Uunk kepada media secara daring, pada Rabu, 7 Oktober 2026.
BACA JUGA:Gus Ipul Ingatkan Wali Asuh Sekolah Rakyat: Jadilah Orang Tua, Teladan dan Kompas Moral
Selain itu, Uunk menambahkan, pelaporan akta kini menerapkan prinsip fiktif positif serta metode First In First Out (FIFO).
Menurutnya, penerapan metode ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta menjamin kepuasan masyarakat terhadap kepastian waktu penyelesaian layanan.
"Kementerian ATR/BPN menggarisbawahi sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti kepastian hukum yang memberikan rasa aman serta perlindungan bagi keluarga hingga generasi mendatang," tegasnya.
Untuk memberikan kemudahan, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan terkait layanan pertanahan dapat menghubungi layanan resmi Kementerian ATR/BPN di nomor hotline WhatsApp 0811-1068-0000.
Layanan pengaduan ini beroperasi setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.
BACA JUGA:PDIP Minta KPU Buka Proses Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran, Singgung Putusan MK
Transformasi layanan pertanahan ini menandai era baru tata kelola administrasi pertanahan yang modern, akuntabel, dan transparan.
Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang datang mengurus pertanahan tanpa kepastian kapan urusannya selesai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: