JAKARTA, DISWAY.ID - Penting bagi pemilik untuk memiliki sertifikat tanah sebagai bukti yang kuat dan autentik. Untuk itu, pemilik wajib mengetahui cara membuat tanah atau cara mengurus sertifikat tanah.
Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang harus segera diurus. Namun sayangnya, banyak masyarakat belum paham
Adapun cara membuat sertifikat tanah bisa dilakukan melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Baik secara mandiri maupun dengan bantuan PPAT.
Lalu, bagaimana cara membuat sertifikat tanah? Berikut penjelasannya, beserta syarat membuat sertifikat tanah dan biaya membuat sertifikat tanah
BACA JUGA:Daftar 12 Negara Penghasil Emas Terbesar di Dunia, Indonesia ke Berapa?
Berikut Syarat membuat sertifikat tanah
Sebelum mengurus sertifikat tanah, persiapkan dulu dokumen berikut sebagai syarat-syaratnya:
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK) pemohon sertifikat
- Foto Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Selain itu, pemilik juga perlu melampirkan data properti, yaitu:
- Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya
- Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli.
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)