Lengkap! Cara Membuat Sertifikat Tanah Serta Biaya dan Persyaratannya

Sabtu 11-06-2022,22:12 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

- Mengajukan permohonan kepada PPAT.

- PPAT menerima permohonan untuk balik nama pembuatan sertifikat tanah.

- Kemudian, PPAT akan melakukan pengubahan nama penjual dengan cara mencoret pemegang hak lama (penjual) dengan tinta hitam

- Selanjutnya, nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat

- Kepala BPN atau pejabat yang berwenang akan menandatangani bagian tersebut, serta membubuhi tanggal

- Kemudian PPAT akan melakukan proses pembuatan sertifikat tanah ini dalam waktu sekitar 14 hari

 

Kategori :