LOMBOK, DISWAY.ID - Entah apa yang dipikirkan kelima nenek di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ini, yang berujung diamankan petugas Polsek Lingsar, usai bermain judi.
Kelima nenek ini diketahui berinisial WK, 75 tahun; NR, 54 tahun; KS, 57 tahun; WT, 80 tahun; dan IWU, 81 tahun.
Mereka tertangkap basah sedang bermain judi di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, oleh tim opsnal Polsek Lingsar.
"Kita tangkap mereka saat sedang main judi," kata Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika, Jumat, 8 April 2022, sebagaimana diberitakan Lombok Post, dikutip dari sumeks.co.
BACA JUGA: Tak Tanggung-tanggung! Pemprov DKI Salurkan Bansos untuk 4 Bulan Sekaligus, Begini Penjelasannya
BACA JUGA: Menag Janji Bakal Optimalkan Kuota Haji: Kalau Bisa Kita Dapat Tambahan!
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menemukan kartu ceki serta uang Rp64 ribu berbagai pecahan.
Di antaranya uang pecahan Rp10 ribu dua lembar, pecahan Rp5 ribu lima lembar, pecahan Rp2 ribu 4 lembar, serta uang logam Rp1.000.
"Itu sebagai barang bukti mereka melakukan judi," kata Iptu Riski Meirika
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, kelima pelaku mengakui telah bermain judi ceki.
BACA JUGA: Anies Baswedan Beri Lampu Hijau, JIS Bisa Digunakan Takbiran dan Salat Ied
BACA JUGA: Mimpi Basah Saat Tidur di Bulan Ramadan, Puasa Auto Batal? Ustaz Khalid Basalamah Bilang Begini
Menurut mereka, itu dilakukan hanya iseng. "Meski iseng, kalau namanya judi tetap judi," ujarnya.
Diduga mereka sering bermain judi ceki di berugak di dalam rumah milik salah satu nenek yang turut diamankan.
Ketika hendak bermain mereka saling mengundang. “Mereka ini tetanggaan, jarak rumah antara pemain yang satu dengan lainnya tidak terlalu jauh,” bebernya.