JAKARTA, DISWAY.ID – Seiring dengan semakin matangnya perpindahan Ibo Kota Negara (IKN) ke Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim), Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan aparatur sipil negara (ASN) harus siap pindah.
Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa 60.000 ASN dan TNI-Polri segera pindah ke IKN 2023 mendatang.
Kepindahan 60.000 ASN dan TNI-Polri yang direncanakan pada akhir 2023 nanti merupakan penghuni pertama di IKN.
“Hal ini sudah diputuskan berdasarkan saran Presiden Joko Widodo dalam rapat bersama Bapenas dan memutuskan bahwa pada akhir 2023, sebanuak 60.000 kloter pertama ASN dan TNI-Polri akan pindah ke IKN,” ungkap Tjahjo Kumolo.
BACA JUGA:Rudy Salim Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Indra Kenz, Langsung Dicecar 19 Pertanyaan
Dirilis oleh magelangekspres.com, Tjahjo Kumolo menambahkan bahwa keputusan untuk memindahkan 60.000 ASN dan TNI-Polri ini sifatnya mengikat.
“Meskipun kita sudah menentukan jumlah ASN dan TNI-Polri yang akan pindah ke IKN, namun nantinya juga akan disesuaikan dengan kesiapan infrastruktur di lokasi, terutama perumahan untuk Kementerian PUPR,” tambah Tjahjo Kumolo.
Masih dengan Tjahjo Kumolo, saat ini kita semua sedanga menunggu pembanggunan berbagai infrastruktur, mulai dari akses jalan, perumahan, fasilitas jaringan, dan lainnya.
BACA JUGA:AS Beri Bantuan Persenjataan Sebesar Rp11,4 Triliun ke Ukraina, Buat Apa Saja?
Akses jalan merukan hal yang sangat penting dikarenakan fasilitas ini akan menjadi sarana utama bagi para ASN dan TNI-Polri dalam menjalankan tugasnya.
Dari 60.000 ASN dan TNI-Polri yang dipindah ke IKN itu harus yang professional termasuk termasuk juga harus memahami serta menguasai iptek, teknologi informasi dan dapat kolaborasi dengan baik.
Selain itu bagi anggota TNI/Polri, harus memiliki kriteria yang menguasai teknologi sesuai kebutuhan.
BACA JUGA:Utang BUMN Disebut Besar, Erick Thohir: Utang Koruptif Harus Kita Sikat!
Tak sampai disitu, mereka benar-benar telah memenuhi kualifikasi anggota yang profesional, cepat, tanggap, dan mampu mengorganisir masyarakat.
“Yang dibutuhkan adalah yang cepat, berani memutuskan sesuai aturan, terintegrasi, memahami area rawan korupsi, dan mampu menggerakkan dan mengorganisir masyarakat yang ada di lingkungannya dengan baik,” tutup Tjahjo. (wid)