Disdukcapil DKI: 194 Ribu Penduduk Jakarta Nonaktif

Disdukcapil DKI: 194 Ribu Penduduk Jakarta Nonaktif

Disdukcapil DKI Catat 194 Ribu KTP Jakarat sudah Nonaktif-Foto/Dok/Dimas-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) DKI Jakarta mencatat ada 194 ribu penduduk nonaktif di wilayah ibukota. 

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awalludin menjelaskan ratusan ribu penduduk itu mereka ber-KTP Jakarta namun tak lagi tinggal di wilayah Ibu Kota yang kemungkinan sudah berpindah tempat tinggal.

"Berdasarkan data awal, ada sebanyak 194 ribu data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta dan angkanya akan terus berkembang," kata Kadisdukcapil DKI Jakarta Budi Awalludin dalam keterangannya, Kamis, 4 Mei 2023.

BACA JUGA:Terungkap! Sosok Misterius Dokter Wayan yang Tinggal di Rumah Mewah Penuh Sampah: Ternyata Jebolan Kedokteran UGM!

Budi mengatakan data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir. Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan.

"RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan," jelasnya. 

Lebih lanjut, Budi mengatakan ratusan ribu KTP tersebut akan dinonaktifkan. Kendati demikian, penonaktifan itu belum dilakukan dalam waktu dekat. 

BACA JUGA:Pengakuan Ketua RT hingga Pasien Dokter Wayan yang Tetap Buka Praktek Pengobatan Meski Rumah Penuh Sampah

Namun, ia menegaskan penonaktifan KTP tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada tahun 2024. Pasalnya, kata dia, kebijakan ini sesuai dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, kata dia, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta No. 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Budi meyakini dengan adanya penertiban administrasi kependudukan, pemberian bantuan sosial kepada warga pun dapat lebih tepat sasaran dan akurat.

BACA JUGA:VIRAL! Kisah Dokter Wayan Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah, Pasien Masih Banyak yang Datang!

"Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta. Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja, dan lingkungan," jelasnya.

Oleh karena itu, Ia mengimbau bagi warga yang masih memiliki KTP DKI tetapi sudah tidak berdomisili Jakarta, segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: