JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus pemukulan yang melibatkan aktor laga, Uwais Qorny atau akrab disapa Iko Uwais itu berujung dengan lapor balik.
Iko Uwais melakukan laporan balik atas pencemaran nama baik dirinya, dengan terlapor bernama Rudi dan Vitria.
"Laporan tindak pidana dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah. Pelapor Uwais Qorny, terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan.
Sebelumnya Iko Uwais dilaporkan oleh kliennya yang kini sudah ia lapor balik, karena dituding melakukan kekerasan atau pemukulan dengan sengaja.
Laporan Iko Uwais sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Ia tampak tak terima setelah dilaporkan kliennya itu karena melakukan kekerasan terhadap terlapor bernama Rudi itu.
Menurut pengakuan Iko Uwais kepada polisi, ia merespons menendang terlapor karena adiknya bernama Firmansyah dipukul oleh terlapor Rudi dengan tong sampah.
BACA JUGA:Varian Baru Covid-19 BA.4 BA.5 Muncul, Tower 5 RSDC Wisma Atlet Disiagakan
"Terlapor malah mengambil tong sampah dan memukulkan ke kepala Firmansyah.
"Melihat hal itu, saudara Iko Uwais merespons dan menendang terlapor," terang Kombes Zulpan.
Namun terlapor Rudi dan Vitria juga membuat laporan ke polisi atas dugaan melakukan aksi pemukulan.
Laporan terhadap keduanya itu diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Lengkap, Jadwal Ibadah Haji 2022 dari Asrama Haji hingga Kembali Pulang ke Indonesia
Kombes Pol. Zulpan menerangkan, kasus ini berawal saat Rudi menawarkan jasa desain interior kepada Iko.