JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya lewat Subdit Siber Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus ilegal akses dan manipulasi data elektronik terkait penagihan pinjaman online (pinjol) dengan intimidasi dan pengancaman, Rabu 15 Juni 2022.
"Terkait kasus ini perlu kami sampaikan bahwa para tersangka mengelola aplikasi pinjol ilegal hampir 43 aplikasi.
"Saya sampaikan diantaranya saja, Credit Uzi, Dana Now, Dana Nilpian, Uang Cepat, Dana Eazy, Pinjaman Bahagia, Rupiah Go, Pundi Cepat Pinjam Saja, Dompet Selebriti, Pinjaman Top, Pinjaman Sigap, Kotak Rupiah, Dompet Mas dan sebagainya,” Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Dijemput Paksa Karena Laporan Mahendra Dito, Mangkir Beberapa Kali Pemanggilan
Kombes Zulpan juga mengatakan, terkait kasus ini ada 5 laporan yang mendasari penyidik, sedangkan waktu dan tempat terjadinya kejahatan ini di bulan Mei dan Juni 2022, berlokasi di Jakarta.
Untuk korban terkait pinjol ilegal serta intimidasi ada 5 orang, antara lain berinisial FY, IK, LMT, AM, dan SY.
“Sedangkan untuk tersangka untuk kasus ini juga 5 orang, yaitu inisialya AR, RMD, laki-laki, ketiga ZFR ini perempuan, kemudian keempat WAS dan RS laki-laki,” jelasnya.
“Para tersangka ini memiliki peran dalam pinjol ilegal ini sebagai desk collector,” imbuh Kombes Zulpan.
BACA JUGA:Ini Jawaban Elegan Witan Sulaiman Usai Bawa Timnas Indonesia ke Piala Asia 2023: Kemenangan Ini...
Untuk barang bukti yang diamankan di antaranya adalah beberapa unit hp, kemudian 1 unit PC, kemudian 4 buah simcard, laptop serta kartu ATM.
“Modus yang digunakan hampir sama dengan beberapa kasus yang pernah ditangani Polda Metro Jaya, yaitu para tersangka melakukan penagihan secara online ke nasabah pinjol ini dengan intimidasi menggunakan kata-kata ancaman serta mengancam akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak yang ada di kontak mereka, sehingga membuat nasabah takut,” terang Kombes Zulpan.
Terkait kejahatan ini telah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya, dan pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat b junto Pasal 45 ayat 4 dan Undang-undang No 19 2016 tentang perubahan atas UU 11 2008 tentang informasi dan transaksi eleltronik atau ITE.
BACA JUGA:TVS Resmi Luncurkan NTORQ 125 Race XP Play Smart, Ini Spesifikasinya
Untuk ancamannya akan dipidana paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 700 juta, paling banyak Rp 10 miliar.