WASPADA! OJK Rilis Daftar 427 Pinjol Ilegal Per Juli 2025, Bikin Pengguna Galbay

WASPADA! OJK Rilis Daftar 427 Pinjol Ilegal Per Juli 2025, Bikin Pengguna Galbay

Daftar Pinjaman Online Ilegal Resmi dari OJK Juli 2025.-Asuransi Jasindo Syariah-

JAKARTA, DISWAY.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis daftar pinjaman online (pinjol) ilegal per bulan Juli 2025.

Sebagai pengawas keuangan, OJK kembali merilisdaftar 427 pinjol fintench (P2P) ilegal yang bisa menjerat banyak pengguna.

Metode transaksi yang digunakan juga melibatkan kredit ilegal, sehingga dengan adanya bunga yang tinggi membuat pengguna gagal bayar (Galbay).

BACA JUGA:7 Opsi Aplikasi Pinjol Bunga Rendah, Bukan Sekadar DANA Kaget: Buat Masuk Sekolah Si Buah Hati

Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI OJK), OJK memberantas seluruh platform bodong tersebut. 

Tak hanya sekadar memberantas situs pinjol ilegla, PJK juga memberantas aktivitas investasi bodong.

Dengan cara ini, OJK memastikan tidak akan memberi ruang dan kesempatan untuk tindak ilegal yang bisa berdampak buruk kepada pengguna.

Daftar Pinjol Ilegal Per Juli 2025 Dirilis OJK

Dari ke-427 daftar pinjaman online ilegal yang dirilis OJK, berikut 30 daftar situr pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:

1. Dompet Rupiah-Pinjaman Uang tunai Rupiah

2. Dompet Bahagia

3. Dompet Saku

4. Kantong Sahabat

5. Kantong Penuh

BACA JUGA:Hindari Jeratan Pinjol Ilegal! Ini 5 Cara Mudah Mengenalinya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads