Hindari Jeratan Pinjol Ilegal! Ini 5 Cara Mudah Mengenalinya

Hindari Jeratan Pinjol Ilegal! Ini 5 Cara Mudah Mengenalinya-Freepik-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pinjaman online atau pinjol merupakan layanan peminjaman uang tunai yang dilakukan secara digital tanpa jaminan fisik.
Meski sangat praktis, tidak semua layanan pinjol yang beredar saat ini legal.
Banyak masyarakat yang kesulitan membedakan antara pinjol legal dan ilegal, padahal ini sangat penting untuk menghindari risiko kerugian finansial maupun penyalahgunaan data pribadi.
Untuk membantu kamu lebih waspada, berikut 5 cara mudah membedakan pinjol legal dan ilegal:
1. Cek Terdaftar di OJK
Langkah paling penting adalah memastikan pinjol tersebut sudah terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kamu bisa mengeceknya langsung di situs resmi OJK.
- Pinjol legal: tercantum dalam daftar resmi OJK dan diawasi secara ketat.
- Pinjol ilegal: tidak memiliki izin dan tidak masuk dalam daftar resmi OJK.
BACA JUGA:5 Menit Cair, Cara Mudah Pinjam Rp500.000 Langsung Masuk ke Saldo DANA
2. Perhatikan Suku Bunga dan Biaya Tambahan
Pinjol legal memberlakukan bunga dan biaya administrasi sesuai dengan batas wajar yang ditentukan oleh OJK.
Biaya-biaya ini disampaikan secara transparan sejak awal. Sebaliknya, pinjol ilegal biasanya:
- Menawarkan bunga sangat tinggi dan tidak masuk akal.
- Menyembunyikan biaya tambahan seperti biaya administrasi, biaya layanan, hingga biaya penagihan yang tidak diinformasikan dengan jelas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: