Kurir Jaringan Sumatera-Jawa Dibayar Belasan Juta, Peredaran 752 kg Ganja Berhasil Digagalkan

Rabu 15-06-2022,21:55 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Dimas

Akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku sudah melakukan hal yang serupa selama beberapa kali. 

Melalui polisi, pelaku menjelaskan proses pengemasan yang mereka lakukan selama aksi tersehut.

Para pelaku mengkemas narkoba jenis daun ganja tersebut dalam bentuk ball.

BACA JUGA:Presiden Jerman Kepincut Lihat Candi Borobudur, Gegara Ramai di Medsos?  

Kemudian setelah di ball, paket tersebut dilapisi lakban agar tidak tercium bau ganja dan lalu dimasukkan kedalam karung. 

Setelah mengetahui aksinya, polisi tidak akan tinggal diam dan akan menyelidikinya. 

"Kami tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan kembali ke langkah penyelidikan lebih lanjut ditingkat ladang," tegasnya.

Karena perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

BACA JUGA:Resmi Dilantik, KPK Ingatkan Menteri dan Wamen yang Baru Ditunjuk Jokowi Laporkan Harta Kekayaan

Dimana pelaku akan dipenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yaitu Rp 10 Milyar. 

Kategori :