JAKARTA, DISWAY.ID - Nikita Mirzani terkini sang artis akhirnya mendatangi Polres Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan selama 4 jam pada Rabu, 15 Juni 2022.
Sebelumnya pihak penyidik Polresta Serang Kota berniat menjemput paksa Nikita Mirzani di kediamannya yang berada di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Namun, niat tersebut batal dikarenakan Nikita Mirzani menolak dijemput paksa oleh kepolisian pada pukul 03.00 dini hari WIB.
BACA JUGA:Siap Manjakan Para Gamers, Infinix Hot 12 Hadir Dibanderol Rp 2 Jutaan
BACA JUGA:Kuota Haji Tahun Ini Hanya 100 Ribu, Ini Daftar Tunggu Jemaah Haji Terbaru
Nikita Mirzani hot news, ia hendak dijemput paksa lantaran akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara Undang-Undang ITE.
Hal tersebut pun sudah dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga pada
"Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap NM," kata Shinto.
Polresta Serang Kota sebelumnya mendatangi rumah Nikita Mirzani karena ingin melakukan komunikasi dua arah.
BACA JUGA:Ford Tarik 3,3 Juta Kendaraan, Gagal Produk? Berikut Ini Penjelasannya
BACA JUGA:UAS Ditolak Ceramah di Daerah Bogor, Begini Penjelasan Warga
Hal itu dilakukan setelah wanita berusia 36 tahun itu tidak datang ke kantor polisi usai dua kali dilakukan pemanggilan.
Selain itu, Polresta Serang Kota juga sudah mengakomodir pikah terlapor dan pelapor dalam kasus ini.
Maka dari itu Nikita Mirzani sudah dapat dilakukan pemeriksaan.
"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM (Dito Mahendra) sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-undang ITE dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di instastrory NM," tutur Shinto.