4 Siswa 'Kelenger' Mabuk Ganja, Menkes Thailand Pusing Besok Ubah Aturan Baru

Kamis 16-06-2022,18:03 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

“Setiap warga yang menanam dan budidaya ganja dan rami harus mendaftarkan diri melalui aplikasi Pluk Kan,” kata Menteri Kesehatan Masyarakat Thailand, Withid Sariddechaikool dikutip Disway.id dari laporan Bangkok Post.

Withid menjelaskan, Pluk Kan merupakan sebuah aplikasi soal penanaman ganja yang dikembangkan dan dioperasikan Badan Pangan dan Obat-obatan (FDA).

“Bagi siapa saja yang ingin menanam ganja harus memperhatikan sejumlah aturan yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Aturan itu di antaranya ekstrak yang mengandung lebih dari 0,2 persen tetrahydrocannabinol (THC), senyawa psikoaktif utama dalam ganja, masih akan dianggap sebagai zat Tipe 5 berdasarkan undang-undang soal pengendalian dan penekanan narkotika.

“Dengan begitu, ekstrak tanaman ganja dengan kadar kandungan tersebut tetap dinilai ilegal,” ujarnya.

BACA JUGA:Ratusan Kilo Daun Ganja Jaringan Sumatera Jawa Disita Polres Jakbar

Kategori :