JAKARTA, DISWAY.ID-- Usai nasi Padang babi heboh, kini giliran nasi usuk Aceh babi mencuat dan membuat Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) naik pitam.
Dalam keterangan tertulisnya, Sumarno menyebutkan akan memanggil penjual nasi uduk Aceh babi yang heboh belakangan ini.
"Kita akan panggil penjualnya supaya mencopot label nama Aceh, karena Aceh dikenal daerah Serambi Mekah," kata Sumarno dalam keterangan tertulis yang disampaikan Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA).
BACA JUGA:Hah! Elon Musk Jatuh Miskin Karena Digugat Rp 3.800 Triliun Gegara Kasus Ini?
Tim BPPA pun melakukan peninjauan ke lokasi penjual nasi uduk Aceh babi di kawasan Muara Karang.
Saat tiba di lokasi, ternyata penjual sudah mengubah identitas warung dagangan yang semula dari Nasi Uduk 77 Aceh menjadi Nasi Uduk 77 dan disertai tulisan non-halal.
Kasi Pemerintahan Kelurahan Pluit, Bakar Usman yang mendampingi tim BPPA menyebut jika pihaknya akan tetap mengawasi warung tersebut.
"Kita tetap akan mengawasi warung tersebut," kata Bakar.
BACA JUGA:Sejumlah Jemaah Haji Indonesia Ditangkap Polisi Gara-Gara Bentangkan Poster
Sementara itu, Kepala BPPA Almuniza Kamal mengatakan pihaknya mengetahui soal 'Nasi Uduk Aceh 77' yang menjual menu non-halal setelah viral di media sosial.
Kabar itu juga diketahui Gubernur Aceh, Nova Irianysah.
"Kemudian Pak Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengarahkan kita untuk mengecek langsung keberadaan warung nasi uduk tersebut," ujar Kamal.
Kamal menjelaskan pihaknya tidak melarang warga menjual nasi uduk dengan dendeng babi asal tidak menyertakan nama Aceh.
BACA JUGA:Pernyataan Sikap Dharmapala Nusantara Atas Unggahan Meme Patung Budha Roy Suryo
Dia menegaskan Aceh adalah provinsi yang menerapkan syariat Islam. Mayoritas penduduknya pun muslim.