Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka? Surat Penetapannya Beredar Luas, Pengacara Bilang Begini

Jumat 17-06-2022,17:32 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

BACA JUGA:Sejumlah Jemaah Haji Indonesia Ditangkap Polisi Gara-Gara Bentangkan Poster

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim juga masih belum mengetahui kebenaran dari surat penetapan tersangka terhadap kilennya tersebut.

Kabid Humas Kombes Polisi Shinto Silitonga juga masih belum memberikan komentarnya terkait dengan surat tersebut.

Sementara itu sebelumnya Nikita Mirzani terkini sang artis akhirnya mendatangi Polres Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan selama 4 jam pada Rabu, 15 Juni 2022.

Sebelumnya pihak penyidik Polresta Serang Kota berniat menjemput paksa Nikita Mirzani di kediamannya yang berada di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Buntut Politisi India Hina Nabi Muhammad Ratusan Massa Medan Geruduk Konjen: India The Real Terorist

BACA JUGA:Pernyataan Sikap Dharmapala Nusantara Atas Unggahan Meme Patung Budha Roy Suryo

Namun, niat tersebut batal dikarenakan Nikita Mirzani menolak dijemput paksa oleh kepolisian pada pukul 03.00 dini hari WIB.

Nikita Mirzani hot news, ia hendak dijemput paksa lantaran akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara Undang-Undang ITE.

Hal tersebut pun sudah dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga pada 

"Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap NM," kata Shinto.

BACA JUGA:Haji Bokir hingga Mpok Nori Jadi Nama Jalan, Abadikan Seniman Betawi

BACA JUGA:Menyedihkan! Anak-anak di Jalur Gaza Palestina Menderita Pedresi 15 Tahun Diblokade Israel

Polresta Serang Kota sebelumnya mendatangi rumah Nikita Mirzani karena ingin melakukan komunikasi dua arah.

Hal itu dilakukan setelah wanita berusia 36 tahun itu tidak datang ke kantor polisi usai dua kali dilakukan pemanggilan.

Kategori :