BACA JUGA:Roy Suryo Unggah Meme Stupa Borobudur Dijawab dengan 3 Pernyataan Sikap Dharmapala Nusantara
BACA JUGA:TRON Shuttle Angkutan Pengumpan Berbasis Listrik, Hemat Waktu dan Biaya Perjalanan
Padahal faktanya, Wakapolres Metro Jakarta Barat tidak pernah melakukan transfer maupun menyewa tenda.
Selain itu, mereka juga pernah melakukan kejahatan yang sama ke salah satu toko bunga dan toko kue dengan menggunakan nama yang sama.
"Mereka juga pernah meminta sejumlah uang kepada pengusaha-pengusaha, diantaranya ke toko bunga dan toko kue," ungkap AKBP Joko.
Kemudian, kasus tersebut terbongkar ketika salah satu pengusaha mencoba mengkonfirmasi ke AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso.
BACA JUGA:Mengenang Eril di SMAN 3 Bandung, Ridwan Kamil: Rindu Itu Berat Biar Kami Saja
BACA JUGA:7 Pekerja Migran Ilegal Hilang di Perairan Nongsa, 1 Ditemukan dalam Kondisi Kritis
Setelah dikonfirmasi, ditemui bahwa AKBP Dr Bismo tidak pernah melakukan tindakan tersebut.
"Ketika dikonfirmasi langsung, Pak Wakapolres mengatakan tidak pernah menyewa, membeli maupun kelebihan transfer," ujar AKBP Joko.
Usai mengetahui kasus tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran dan ditemui bahwa pelaku berjumlah dua orang yang merupakan narapidana di salah satu lapas.
Kemudian pada Maret 2022, penyidik langsung menuju ke lapas tempat kedua pelaku ditahan.
BACA JUGA:Hah! Elon Musk Jatuh Miskin Karena Digugat Rp 3.800 Triliun Gegara Kasus Ini?
BACA JUGA:Bangkrut, Revlon Ajukan Pailit Laporan Keuangan Diwarnai Tinta Merah
Pelaku SE diketahui merupakan narapidana kasus penipuan, sementara MR merupakan narapidana dengan kasus narkoba.
Adapun peran yang dilakukan yaitu SE sebagai orang yang meminta sejumlah uang kepada pengusaha-pengusaha dan MR sebagai orang yang mengedit data Wakapolres dengan menggunakan aplikasi di ponsel.