JAKARTA, DISWAY.ID - Sejumlah negara melegalkan praktik donor sperma atau bank sperma dengan berbagai bentuk regulasi.
Mengutip The New York Times, bank sperma merupakan salah satu bisnis besar.
Sebotol sperma dapat dihargai hampir 1.000 dolar AS atau sekitar Rp14 juta.
Berbagai persyaratan pun harus dipenuhi pendonor sperma, mulai dari tinggi badan di atas 1,7 meter hingga menjalani berbagai tes.
Berikut beberapa negara yang melegalkan praktik donor sperma:
1. Amerika Serikat
Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang mengizinkan pendonoran sperma.
Administrasi Pangan dan Obat-obatan AS (FDA) memberikan beberapa aturan bagi masyarakat yang ingin mendonorkan spermanya. Aturan tersebut dimuat dalam Regulasi FDA untuk Sel Manusia, Jaringan, dan Produk Berbasis Sel dan Jaringan (HCT/P).
Mengutip laporan Masyarakat Amerika untuk Pengobatan Reproduksi (ASRM), pendonor sperma harus melewati evaluasi genetik untuk bisa diterima.
Pendonor juga harus dikatakan legal secara hukum di negara mereka, biasanya berusia kurang lebih 21 tahun. Mereka juga harus sehat dan tak memiliki penyakit bawaan.
2. Australia
Australia juga menjadi negara yang mengizinkan pendonoran sperma. Walaupun demikian, pendonor tidak boleh dibayar atas tindakan tersebut.
Aturan Australia juga menyatakan nama pendonor sperma tidak akan dimasukkan ke sertifikat kelahiran bayi hasil inseminasi buatan.
ABC News melaporkan pendonor harus memiliki kualitas sperma yang bagus, pun tidak memiliki riwayat penyakit bawaan dan penyakit menular seksual.
3. Denmark