Pembacaan Eksepsi, Bahar Sebut Habib Rizieq Shihab, Laskar FPI dan Petamburan

Selasa 12-04-2022,21:11 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

BANDUNG, DISWAY.ID-Sidang lanjutan kasus Penyebaran Berita Bohong yang menjerat Habib Bahar Bin Smith dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 12 April 2022.

Pada sidang lanjutan ke-3 ini mengagendakan pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penyebaran berita bohong.

Pada kesempatan itu, Habib Bahar Bin Smith melalui tim Kuasa Hukum menyatakan rasa keberatannya atas tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan menyebarkan berita bohong tentang Habib Rizieq Shihab yang diduga dipenjara karena merayakan Maulid Nabi tanpa protokol kesehatan (Prokes).

Pembacaan eksepsi dibacakan tim kuasa hukum Habib Bahar dan diakhiri dengan pembacaan keberatan oleh Habib Bahar sendiri.

BACA JUGA: Vonis Bebas Habib Bahar Diajukan, Pengacara Anggap Tuduhan Tidak Mendasar

 Berikut isi eksepsi yang dibaca Habib Bahar bin Smith di depan hakim;

“Majelis hakim yang mulia, pertama, keberatan saya terhadap dakwaan Jaksa bahwa disini Jaksa mengatakan bahwasanya saya telah melakukan kebohongan dengan mengatakan Azaniq Muhamad Bin Rizieq Bin Husain Bin Shihab (Habib Rizieq Shihab) dipenjara karena maulid nabi. Itu kebohongan atau berita bohong yang didakwakan Jaksa kepada saya".

Habib Bahar melanjutkan, jika memang Habib Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar acara Maulid Nabi dengan melanggar Prokes pada saat itu.

BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus Sebar Hoaks, Habib Bahar Bin Smith Tolak Dakwaan JPU

Dia menyamakan dengan kasus masyarakat lainnya yang merayakan Maulid Nabi tetapi tidak ditindak dengan hukuman serupa.

“Intinya tidak bisa dipungkiri bahwasanya Habib Rizieq, beliau dimasukkan ke dalam penjara itu ada keterkaitan dengan peringatan Maulid Nabi. Sebab dari sekian banyak yang melakukan acara-acara Maulid Nabi, kenapa hanya beliau saja yang dipenjara,” sambungnya.

“Jikalau alasannya dikarenakan pelanggaran Prokes, nah kalau pelanggaran Prokes harusnya beliau (Rizieq Shihab) itu dimasukan penjara bukan karena Prokes di Petamburan (saat menggelar acara Maulid Nabi), harusnya karena Prokes yang di bandara, karena di sana lebih banyak massa dibandingkan di Petamburan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Habib Bahar Tak Terima Dakwaan dari JPU, Bacakan Eksepsi Secara Pribadi

Selain hal tersebut, Habib Bahar juga merasa keberatan terkait adanya dakwaan yang menyebutkan bahwa dirinya menyebarkan kabar bahwa kematian 6 laskar FPI dikarenakan dibakar kemaluannya, disiksa, dicopot kukunya.

“Nah ini saya sampaikan bahwasanya (Kematian 6 laskar FPI) itu semua saya dapatkan berdasarkan dari buku TP31 yang dimana buku tersebut telah diserahkan kepada DPR dan diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia dan telah diartikan dengan bahasa Inggris dan diberikan ke seluruh kedubes-kedube negara asing yang ada di Indonesia dan telah diberikan kepada Komnas HAM PBB,” ujar Habaib Bahar.

Kategori :