Vonis Bebas Habib Bahar Diajukan, Pengacara Anggap Tuduhan Tidak Mendasar

Vonis Bebas Habib Bahar Diajukan, Pengacara Anggap Tuduhan Tidak Mendasar

Pengacara ajukan vonis bebas terhadap Habib Bahar karena tuntutan JPU tidak beralasan. -jabarekspres.com -

JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam sidang pembacaan eksepsi Habib Bahar bin Smith, pengacaranya Ichwan Tuankota menyebutkan bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh JPU pada persidangan kemarin dinilai tidak cermat. 

Denagn kondisi itu Pengacara minta Habib Bahar dibebaskan oleh Majelis Hakim di pengadilan tinggi Bandung.

“Kami memohon agar majelis hakim pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sela dengan menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ungkap Ichwan pada persidangan pada Selasa 12 April 2022.

Ichwan juga mengatakan bahwa dalam perkara ini PN Bandung tidak berwenang dalam mengadili Habib Bahar karena lokus delicti terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.

BACA JUGA: Habib Bahar Tak Terima Dakwaan dari JPU, Bacakan Eksepsi Secara Pribadi

Bahkan dia juga meminta agar Habib Bahar dibebaskan dari segala dakwaan oleh Majelis Hakim.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan terdakwa dari tahanan,” ungkapnya.

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” sambung Ichwan.

BACA JUGA: Hah! Anggota DPR yang Buka Video Porno saat Rapat Berasal dari PDIP, Bambang Wuryanto: Dia Refleks

Dilandir dari jabarekspres.com, Ichwan juga mengatakan bahwa apa yang telah didakwakan oleh JPU kepada Habib Bahar dinilai tidak cermat dan tidak berdasar. 

Bahkan, ada beberapa poin yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.

“Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum,” tuturnya.

BACA JUGA: Finish di Posisi 6 MotoGP Amerika, Marc Marquez Angkat Bicara Terkait Permasalahan Teniks RC213V

Untuk diketahui, Habib Bahar Bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: