Vonis Bebas Habib Bahar Diajukan, Pengacara Anggap Tuduhan Tidak Mendasar
Pengacara ajukan vonis bebas terhadap Habib Bahar karena tuntutan JPU tidak beralasan. -jabarekspres.com -
Sehingga dalam perkara ini, Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. (mg4/wan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: