JAKARTA, DISWAY.ID – Sebanyak 12 orang laporkan UOB Kay Hian Sekuritas dugaan investasi bodong ke Bareskrim Polri kerugian Rp 52 miliar.
12 orang laporkan UOB Kay Hian Sekuritas dugaan investasi bodong ke Bareskrim Polri tertipu setelah merasa tertipu dengan investasi melalui pembelian kupon obligasi.
“Kerugian dari 12 orang laporkan UOB Kay Hian Sekuritas ini kurang lebih Rp 52 miliar," kata kuasa hukum 12 korban dari LQ Indonesia Law Firm, Saddan Sitorus di gedung Bareskrim Polri, Senin 20 Juni.
BACA JUGA:Siap-siap! Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka 4 Juli, Simak Persyaratannya
12 orang laporkan UOB Kay Hian Sekuritas dugaan investasi bodong, dengan Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur Utama (Dirut), Ahmad Fadjar Siata selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas, dan Wee Ee Chao selaku Komisaris Utama PT UOB Kay Hian Sekuritas.
Saddan menjelaskan, awal mula kasus tersebut dimulai ketika pihak UOB Kay Hian Sekuritas menawarkan produk dalam bentuk produk sekuritas.
Namun ternyata investasi tersebut tidak sesuai perjanjian yang ditawarkan dan 12 orang laporkan UOB Kay Hian Sekuritas dugaan investasi bodong.
Dilansir dari pmjnew.com, adapun produk yang mereka tawarkan adalah yang pertama mereka menawarkan produk kupon dari obligasi.
BACA JUGA:Peringatan Bagi Perenang di Sungai Aare Dikeluarkan Pemerintah Bern, Perenang Pro Juga Bisa Celaka
BACA JUGA:FWD Insurance Bersama Traveloka Hadirkan Perlindungan Untuk Pecinta Kuliner
“Sementara awalnya yang perlu kami klarifikasi adalah para klien kami yang 12 orang ini pertama ditawarkan produk sekuritas, namun dalam perjalanannya ternyata obligasi, investasi obligasi," bebernya.
Saddam menjelaskan ketidaksesuaian perjanjian tersebut berkaitan dari kupon yang bersifat seperti manfaat investasi yang awalnya sekuritas menjadi obligasi ini juga tidak sesuai benefit waktu per enam bulan.
"Jadi benefit yang didapatkan dari hasil produk yang ditawarkan ini per enam bulan itu mendapat manfaat dari investasi itu," kata dia