Paspor Buronan Mitsuhiro Taniguchi Dicabut Pemerintah Jepang dengan Alasan Membahayakan Keamanan

Rabu 22-06-2022,08:43 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

JAKARTA, DISWAY.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Mitsuhiro Taniguchi (48) Warga Negara Jepang tersangka dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang pada Rabu 22 Juni 2022.

Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menyampaikan bahwa Mitsuhiro Taniguchi (MT) dikenakan pasal 75 UU No.6 Tahun 2011.

Ia diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan. 

"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor Kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang" jelas Douglas dalam keterangan tertulis yang diterima Disway.id.

BACA JUGA:Mitsuhiro Taniguchi Buronan Bansos Jepang yang Tertangkap di Lampung Pagi Ini Diterbangkan ke Negaranya 

Mitsuhiro Taniguchi diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal.

Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh Mitsuhiro Taniguchi adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Douglas menambahkan dengan dipulangkannya MT ke negaranya, dia langsung masuk ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu.

"Yang bersangkutan akan dimasukan ke dalam daftar penangkalan," ujarnya.

BACA JUGA:Buronan Kepolisian Jepang, Tertangkap Saat Budidaya Ikan di Lampung Tengah 

MT dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Narita Jepang pukul 06.35 WIB. 

Sebelumnya, Selasa 8 Juni 2022Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya dengan inisial MT.

Ia diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Jepang. Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di 

Indonesia. Informasi dari sumber intelijen menyebutkan bahwa MT diduga kuat berada di Kecamatan, Kalirejo, Lampung Tengah, Lampung.

Kategori :