Mitsuhiro Taniguchi Buronan Bansos Jepang yang Tertangkap di Lampung Pagi Ini Diterbangkan ke Negaranya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya mendeportasi Mitsuhiro Taniguchi (48) Warga Negara Jepang yang menjadi buron di negaranya. Mitsuhiro Taniguchi tertangkap di Kecamatan Kalirejo, Kabupaten-Ditjen Imigrasi Kemenkumham-Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID – Mitsuhiro Taniguchi buronan Jepang hari ini, Rabu 22 Juni 202 resmi dideportasi ke negaranya oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Mitsuhiro Taniguchi diterbangkan dengan mengggunakan pesawat Japan Airlines JL720 pada pukul 06.35 WIB dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Narita di Jepang.
Mitsuhiro Taniguchi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) Covid-19 oleh Pemerintah Jepang dan diamankan di Kalirejo, Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Kepala Sub-Bidang Pendetensian dan Deportasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Douglas Simamora mengatakan paspor kebangsaannya Mitsuhiro Taniguchi telah dicabut oleh Kedutaan Jepang dan tidak memiliki izin tinggal.
BACA JUGA:Buronan Jepang Kasus Penipuan Dana Covid-19 Tertangkap di Lampung
“MT (Mitsuhiro Taniguchi) dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” jelas Douglas kepada wartawan di Lobi Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu 22 Juni 2022 dini hari.
Penangkalan dalam Undang-Undang Keimigrasian merupakan larangan terhadap orang asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
Mitsuhiro Taniguchi menjadi subjek illegal stay berdasarkan Pasal 119 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena paspor yang telah dicabut Kedutaan Besar Jepang.
Mitsuhiro Taniguchi juga dikenai Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
Lokasi penangkapan buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi, Selasa malam 7 Juni 2022.
Mitsuhiro Taniguchi masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh Mitsuhiro Taniguchi adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, berkas deportasi Mitsuhiro Taniguchi sudah lengkap, termasuk Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Jepang.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) I Nyoman Gede Surya Mataram menerangkan, awalnya perwakilan Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang untuk Indonesia melaporkan, bahwa Pemerintah Jepang sedang mencari Mitsuhiro Taniguchi yang ada di Indonesia.
BACA JUGA:Dunia Menunggu Kabar Pertemuan Jokowi-Putin setelah 119 Hari Invasi Rusia ke Ukraina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: ditjen imigrasi kementerian hukum dan ham