BACA JUGA:Buronan Jepang Kasus Penipuan Dana Covid-19 Tertangkap di Lampung
Kedutaan Besar Jepang kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan MT melalui mekanisme Keimigrasian.
Hal ini dimungkinkan dengan status paspor MT yang telah dicabut oleh Pemerintah Jepang. MT kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang Keimigrasian (DPOK) terhitung mulai tanggal 7 Juni 2022.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Divisi Keimigrasian Lampung berhasil menemukan keberadaan MT berkat koordinasi dengan Babinsa, Babinkamtibmas, Kepolisian serta perangkat desa setempat.
Tindakan pengamanan kemudian direncanakan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.
BACA JUGA:Nicky Liow Buronan Malaysia Menyerahkan Diri
MT kemudian dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi u.p. Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan serah terima pada kesempatan pertama.
Bersama petugas dari jajaran Imigrasi Lampung, MT tiba pada Rabu 8 Juni 2022 di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi pada pukul 05.00 WIB.
Setelah diperiksa petugas pada Rabu 8 Junilalu, MT ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk menunggu proses pemulangan.