JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa terkait vaksin yang diproduksi oleh Serum Institute of India Pvt, haram digunakan.
Pandemi Covid-19 di Indonesia belum usai, pamerintah tetap mengimbau agar segera untuk mendapatkan vaksinasi booster.
Dari beberapa vaksin booster yang dianjurkan pemerintah di antaranya ada Moderna, Pfizer, Sinopharm, Sinovac dan AstraZeneca.
Baru-baru ini MUI telah menetapkan Fatwan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19.
Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kh Miftahul Huda.
Ketentuan umum dalam fatwa ini dijelaskan, vaksin Covid-19 yang diproduksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovamirnaty ditetapkan hukumnya adalah haram.
"Ketentuan umum dalam fatwa ini dijelaskan, yang dimaksud dengan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt adalah dengan nama Covovaxmirnaty.
"Dalam fatwa tersebut menetapkan, vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram," tulis MUI dalam laman resminya.
Argumentasinya, menurut MUI, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.
Meski begitu, dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Febuari 2022 ini memberikan 6 rekomendasi, yaitu:
Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
Ketiga, Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.