JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 8 saksi untuk mendalami dugaan adanya arahan tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) guna memberikan fasilitas dan sejumlah uang kepada Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Delapan saksi tersebut, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor Andri Hadian, Inspektur Kabupaten Bogor/mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi, Kabid AKTI BPKAD Kabupaten Bogor Wiwin Yeti Haryati.
Berikutnya, Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor Hanny Lesmanawaty, Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman, staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Kiki Rizki Fauzi, dan Anisa Rizky Septiani alias Ica selaku Ajudan Bupati Bogor.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK memanggil seorang saksi, yakni Pemeriksa Madya BPK Dessy Amalia.
BACA JUGA:Ade Yasin Seret 11 Koleganya dalam Pusaran Kasus Suap Laporan Keuangan Pemkab Bogor
KPK telah menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).
Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM).
Selanjutnya pegawai BPK Perwakilan Jabar/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Diduga pula selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.
Sejalan dengan itu KPK telah menyerahkan barang bukti dan empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pemkab Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
“Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka AY dan kawan-kawan dari tim penyidik pada tim Jaksa KPK. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap karena dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.
Penahanan para tersangka tersebut masih tetap berlanjut di bawah kewenangan tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan mulai 24 Juni hingga 13 Juli.
BACA JUGA:4 Pegawai BPK Jabar jadi Tersangka Suap Bersama Ade Yasin, Bagaimana Nasibnya saat Ini?