4 Pegawai BPK Jabar jadi Tersangka Suap Bersama Ade Yasin, Bagaimana Nasibnya saat Ini?

4 Pegawai BPK Jabar jadi Tersangka Suap Bersama Ade Yasin, Bagaimana Nasibnya saat Ini?

4 Pegawai BPK Jabar Langsung Dinonaktifkan--Tangkapan layar/Twitter @KPK_RI

JAKARTA, DISWAY.ID - 4 pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat resmi jadi tersangka usai terlibat kasus suap bersama Bupati Bogor, Ade Yasin.

Imbas dari penatapan tersangka itu, nasib 4 pegawai BPK perwakilan Jawa Barat berujung pilu karena langsung dinonaktifkan.

"Kami sudah menonaktifkan kepala perwakilan BPK Provinsi Jabar," kata Ketua BPK Isma Yatun, Kamis, 28 April 2022.

BACA JUGA:Ini Dia, Segini Tarif Tol Transjawa Selama Mudik 2022, Jakarta-Surabaya Rp 746 ribu!

Ada pun keempat pegawai BPK itu di antaranya Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. 

Lanjut Isma, tak hanya dinonaktifkan. Keempatnya juga akan diadili secara etik.

"Kami senantiasa memohon kepada Allah SWT untuk kami mendapat petunjuk dan kemudahan dalam melaksanakan amanah dalam mengawal pengelolaan keuangan negara bagi kebaikan seluruh rakyat Indonesia," tutur Isma, dikutip dari Fin.co.id.

BACA JUGA:Update Harga Minyak Goreng Kemasan di Indomaret dan Alfamart, Kamis 28 April 2022

Sebelumnya, KPK menyebut dugaan keterlibatan Bupati Bogor, Ade Yasin agar Pemerintah Kabupaten Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Kabar tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keteragan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

"AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

BACA JUGA:Premium Acer Priority Care Beri Ketenangan Para Gamer, Tak Perlu Lagi Khawatir Kerusakan

Bersamaan dengan itu, KPK juga resmi menetapkan 8 oran tersangka terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Sebagai pemberi, yakni Bupati Bogor Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads