JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kaget ketika pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kepolisian temukan penyimpangan 78 ton minyak goreng curah bersubsidi dan menemukan ketidakpatuhan dari para distributor.
“Hal ini menyebabkan subsidi harga minyak goreng curah tidak tersalurkan dengan tepat, padahal ada dana publik di sini,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada keterangan resminya, Kamis 14 April 2022.
Menperin memperingatkan para distributor untuk mematuhi aturan program Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022.
“Kalau masih ada distributor yang menyimpang, kami ingatkan agar berhenti. Kepatuhan sangat penting, karena ini adalah upaya pemerintah untuk masyarakat dan UMKM agar bisa mendapatkan Minyak Goreng Curah bersubsidi, ada dana publik yang harus dipertanggungjawabkan, sehingga kita ingin program ini berjalan dengan baik,” tegas Menperin.
BACA JUGA: Kabar Baik! Manchester United Tengah Siapkan Kontrak Erik ten Hag, Pekan depan Resmi?
Menperin berharap, setiap unsur dan lini dalam program penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi memiliki kesadaran bahwa program tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat yang sedang dalam kesulitan.
“Jangan mengambil kesempatan di tengah-tengah kesulitan masyarakat,” imbau Agus Gumiwang
Seperti disampaikan sebelumnya, tantangan pelaksanaan program penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi cukup kompleks dan beragam.
BACA JUGA: Wow, Terapis Pijat di Bandung Miliki Saldo Rekening Rp 7 Miliar, Begini Awal Mulanya
“Terdapat challenge di semua lini, baik produsen, distributor, maupun pengecer. Itu semua kita upayakan untuk mengurai satu persatu dan mencari solusi dengan cepat. Yang kita temukan tadi pagi adalah salah satu contoh challenge yang ada di lini distributor,” jelasnya.
Liaison Officer Satgas Pangan Polri untuk Kementerian Perindustrian Kombes Polisi Eko Sulistyo Basuki menyampaikan, hasil temuan sidak pada hari ini adalah adanya distributor D1 yang melakukan repacking Minyak Goreng Curah Bersubsidi menggunakan jeriken lima liter dan dijual dengan harga Rp85.000/jeriken atau Rp17.000/liter.
BACA JUGA: 2 Pengeroyok Polisi saat Aksi 11 April Diringkus, Ini Tampang Kedua Pelaku
Artinya di atas HET. Selain itu, tidak ada bukti penjualan minyak goreng dalam jeriken.
“Distributor tersebut telah mendistribusikan Minyak Goreng Curah Bersubsidi dalam jeriken 5 liter, dengan total sebanyak 78 ton selama sebulan terakhir,” ujar Eko.
Pendalaman dan penyidikan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk akan didalami rantai suplai distribusi tersebut.