Kemenperin Serius Dukung Penetapan OVNI di Kawasan Industri
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam upaya untuk menjaga keberlangsungan dan daya saing Internasional, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penetapan Objek Vital Nasional di bidang Industri (OVNI) bagi kawasan Industri.
Menurut Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, OVNI sendiri merupakan merupakan fasilitas strategis non-fiskal bagi kawasan industri.
Melanjutkan, Tri juga menambahkan bahwa dengan adanya penetapan tersebut, OVNI diyakini dapat meningkatkan keamanan kawasan industri sekaligus memberikan kepastian bagi investor dalam berusaha.
BACA JUGA:Mendes Yandri Ajak Pemuda Desa Sukseskan Kopdes Merah Putih: Usaha Sesuai Potensi
“Penetapan OVNI memberikan jaminan keamanan yang lebih terstandar. Ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan industri nasional yang saat ini menjadi tulang punggung target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada periode 2025–2029,” jelas Tri pada Senin 16 Juni 2025.
Selain itu, Tri menambahkan, OVNI juga turut memperkuat manajemen pengamanan internal perusahaan dan mempererat hubungan kawasan industri dengan lingkungan sekitar.
“Oleh karena itu, Kemenperin ingin perusahaan industri dapat membangun sistem keamanan yang swadaya dan selaras dengan standar Kepolisian RI, agar produktivitas tetap terjaga dan investasi terus tumbuh,” pungkas Tri.
Menanggapi rencana tersebut, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar turut memberikan respon positif. Menurutnya, langkah penetapan OVNI tersebut merupakan bentuk kepastian hukum dan dukungan konkret dari pemerintah kepada pelaku industri.
“Bagi kawasan industri, OVNI adalah sinyal positif bahwa negara hadir memberikan perlindungan. Ini akan sangat membantu kami dalam menjaga kelancaran operasional,” ujar Sanny.
Sementara itu, Kemenperin mencatat bahwa dari 170 kawasan industri yang memiliki izin usaha, saat ini baru ada 31 kawasan yang ditetapkan sebagai OVNI.
Angka ini masih tergolong rendah mengingat pentingnya penetapan OVNI sebagai upaya preventif terhadap berbagai gangguan keamanan yang selama ini mengganggu operasional industri, seperti perebutan pengelolaan limbah yang bernilai ekonomis, vendor internal, hingga intervensi oknum luar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
